Pembaca pasti mengenal betul dengan dua kata kunci ini : Kemiskinan dan Pengangguran. Dua kata ini boleh dibilang luar biasa. Kenapa begitu, pertama, dua kata ini jelas merupakan konsentrasi pembangunan hampir diseluruh dunia, bukan hanya di Indonesia. Kedua, dua kata ini tidak pernah tuntas, atau dengan kata yang lebih moderat, sulit diberantas. Ada dua kata lain yang menjadi saingan beratnya, yaitu pendidikan dan kesehatan. Dua kata yang mengikuti isu kemiskinan dan pengangguran ini juga menjadi komoditas di berbagai aspek, terutama politik.
Berbicara mengenai kemiskinan dan pengangguran, teman saya waktu diklat di Medan, pernah 'nyeletuk' bahwa kemiskinan dan pengangguran sengaja dipelihara karena merupakan asset, asset dalam memperoleh proyek, yang berarti asset dalam memberikan kontribusi ekonomi bagi kelompok elit. Memang saya tidak sepenuhnya percaya, tetapi kalau kita pikir-pikir kenapa ini tidak pernah tuntas....ada benernya juga 'celetukan' teman tadi.
Sekarang kalau kita sudah tahu bahwa dua isu penting ini tidak pernah tuntas kenapa tidak diselesaikan secara lebih fokus. Sebagai contoh, kenapa tidak ada Kementrian Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran, atau untuk di daerah kenapa tidak ada yang berani mengampanyekan berdirinya Badan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran. Kalau jawabannya adalah harus diselesaikan secara multi sektor, kenapa dengan kementerian lain atau badan lain dapat berdiri? Kalau memang harus multi sektor kan jawabannya koordinasi. Kenapa hal ini tidak pernah terwujud.
Pandangan atau slogan 'pro poor' dan 'pro job' di berbagai tema kampanye atau dokumen rencana, saya berkeyakinan tidak ada keberpihakan selama badan ini tidak terbentuk. Kenapa takut atau tidak ada nyali membentuk badan ini? Kalaupun pada tataran departemen tidak ada, tetapi hak otonomi memberikan peluang itu. Kita bicara kemiskinan dan pengangguran, tetapi badan yang bergerak nyata tidak pernah ada. Kita hanya bisa jumpai Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Lalu siapa yang mendapat untung....Tim yang melakukan perjalanan dinas dan honor bulanan, setelah ditanya data penduduk miskin tak mampu memberikan jawaban.
Semestinya harus ada terobosan begitu kita menyatakan 'pro job' dan pro poor'. Ketika kita berani membentuk Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penyuluh Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan, kenapa Badan yang merupakan sasaran pembangunan bahkan isu sentral pembangunan nasional dan global, justru tidak ada badan yang secara spesifik mengurusinya. Ada apa ini?
Opini ini hanya untuk menggelitik pemikiran kita kenapa isu kemiskinan dan pengangguran itu penanangannya tidak pernah fokus. Saya menduga karena Badan yang secara spesifik mengurusi memang tidak pernah dibentuk. Selamat buat kemiskinan dan pengangguran semoga langgeng dan tetap menjadi proyek para elit yang sifatnya sustainable.
Berbagi sesuatu yang baik merupakan cara terindah dalam hidup ini. Dengan berbagi kita akan memperoleh banyak pandangan tentang sesuatu hal. Mari bergabung dan saling menasihati dalam kebaikan dan kesabaran.
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Minggu, Juni 06, 2010
Perencanaan Tata Ruang dalam Konteks Dokumen AMDAL
Muatan Tata Ruang dalam dokumen AMDAL sering hanya merupakan legalitas formal saja. Keberadaannya tidak dikaji secara utuh dan komprehensif. Padahal kedudukan Tata Ruang dalam konteks penyusunan AMDAL merupakan salah satu pertimbangan disetujui atau tidaknya Izin Usaha Penambangan (IUP) atau izin lain terkait AMDAL. Bukan hanya itu, IUP yang telah diterbitkan pun dapat dianulir apabila ternyata dalam pelaksanaannya melanggar Tata Ruang.
Begitu besarnya pengaruh Tata Ruang terhadap pengelolaan lingkungan, sudah barang tentu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Dokumen AMDAL. Permasalahannya, Tim Penyusun AMDAL tidak dilengkapi dengan tenaga perencana (Planning/Planologi). Pada kasus tertentu baru-baru ini, dalam menjelaskan Ruang, Lahan dan Tanah, Tim Penyusun AMDAL belum memasukkan elemen2 penting tentang Ruang dan Lahan. Ketika mendapat masukan dari Anggota Tim Penilai AMDAL, umumnya Tim Penyusun tidak memahami dengan baik saran yang diberikan. Padahal Tata Ruang memegang peranan penting dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tulisan ini hanya sekedar opini, seberapa besar kebutuhan terhadap tenaga ahli perencanaan (Tata Ruang) pada domain kajian Lingkungan Hidup khususnya AMDAL. Apabila ternyata terdapat kelalaian dalam mengkaji Tata Ruang terkait Pemanfaatan Lingkungan Hidup yang berdampak pada perusakan lingkungan, komunitas Penyusun AMDAL harus memahami arti penting tenaga ahli Planologi (Tata Ruang) dalam struktur Tim Penyusun.
Oleh karena itu, penyusunan dokumen AMDAL perlu didukung oleh ahli lain terutama Perencana Tata Ruang (Planner) dari disiplin ilmu Planologi. Tentu dengan memperhatikan persyarakatn lain yaitu memiliki sertiifikasi penyusun AMDAL. itulah sebagai gambaran dinamika penyusunan dokumen AMDAL atau dokumen lain (UKL-UPL) terkait dengan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Begitu besarnya pengaruh Tata Ruang terhadap pengelolaan lingkungan, sudah barang tentu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Dokumen AMDAL. Permasalahannya, Tim Penyusun AMDAL tidak dilengkapi dengan tenaga perencana (Planning/Planologi). Pada kasus tertentu baru-baru ini, dalam menjelaskan Ruang, Lahan dan Tanah, Tim Penyusun AMDAL belum memasukkan elemen2 penting tentang Ruang dan Lahan. Ketika mendapat masukan dari Anggota Tim Penilai AMDAL, umumnya Tim Penyusun tidak memahami dengan baik saran yang diberikan. Padahal Tata Ruang memegang peranan penting dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tulisan ini hanya sekedar opini, seberapa besar kebutuhan terhadap tenaga ahli perencanaan (Tata Ruang) pada domain kajian Lingkungan Hidup khususnya AMDAL. Apabila ternyata terdapat kelalaian dalam mengkaji Tata Ruang terkait Pemanfaatan Lingkungan Hidup yang berdampak pada perusakan lingkungan, komunitas Penyusun AMDAL harus memahami arti penting tenaga ahli Planologi (Tata Ruang) dalam struktur Tim Penyusun.
Oleh karena itu, penyusunan dokumen AMDAL perlu didukung oleh ahli lain terutama Perencana Tata Ruang (Planner) dari disiplin ilmu Planologi. Tentu dengan memperhatikan persyarakatn lain yaitu memiliki sertiifikasi penyusun AMDAL. itulah sebagai gambaran dinamika penyusunan dokumen AMDAL atau dokumen lain (UKL-UPL) terkait dengan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Senin, Mei 04, 2009
Diklat Fungsional Perencana
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini sedang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Penjenjangan Perencana untuk para aparatur pemerintah pusat dan daerah. Diklat ini sangat baik karena akan memperkuat kapasitas aparatur perencana di pusat dan di daerah. Muatan yang disampaikan (substansi materi) juga sangat relevan dengan isu-isu pembangunan di daerah. Diklat ini sudah berjalan cukup lama, mulai 1990an dengan nama waktu itu TMPP, selanjutnya sejak 2005 TMPP berubah menjadi FPP. Perubahan ini tidak lain untuk memberikan penghargaan (insentif) kepada aparatur perencana di pusat dan daerah agar memperoleh peran yang lebih besar dan semakin jelas jenjang karirnya.
Bagi aparatur yang bekerja di pusat dan daerah (diutamakan di unit perencanaan) yang akan mengembangkan kapasitas di bidang perencanaan dapat mengaksesnya pada www.bappenas.go.id setiap saat. Diklat ini diadakan setiap tahun dan hingga saat ini merupakan angkatan VIII. Bila ingin mengikuti Diklat pada tahun 2010, usulan harus dikirim pada tahun ini untuk diverifikasi di Bappenas.

Pusat-pusat tempat penyelenggaraan Diklat dapat dipilih berdasarkan regional di mana kita bertugas. Pusat-pusat penyelenggaraan Diklat FPP diantaranya:
1. Unsiyah Banda Aceh bekerjasama dengan Unimed lokasi di Medan untuk region Sumatera Selatan, Bengkulu, Babel, Jambi, Sumbar, Sumut, NAD;
2. UI Jakarta di Jakarta untuk Lampung dan Jakarta;
3. ITB dan Unpad di Bandung untuk Jabar, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel;
4. UGM di Yogyakarta untuk Jateng, Jatim, Bali;
5. Unhas di Makasar untuk Sulawesi, Maluku, Irian Jaya.
Diklat FPP memiliki tingkatan-tingkatan sebagai berikut:
a. FPP Pertama untuk PNS dengan pangkat III/a dan III/b, selama 2 bulan;
b. FPP Muda untuk PNS dengan pangkat III/c dan III/d, selama 1,5 bulan;
c. FPP Madya untuk PNS dengan pangkat IV/a hingga IV/c, selama 3 minggu;
d. FPP Utama untuk PNS dengan pangkat IV/d hingga IV/e, selama 1 minggu.
Sertifikat Diklat ini dapat digunakan untuk mengajukan Jabatan Fungsional Perencana sesuai jenjang yang diikuti. Bagaimanapun paling tidak Diklat ini mampu menjawab ketidakseimbangan antara jumlah jabatan struktural dengan jumlah PNS yang ada. Mudah-mudahan bukan sebatas itu saja, tetapi akan terbentuk PNS yang profesional di bidang perencanaan.
Bagi aparatur yang bekerja di pusat dan daerah (diutamakan di unit perencanaan) yang akan mengembangkan kapasitas di bidang perencanaan dapat mengaksesnya pada www.bappenas.go.id setiap saat. Diklat ini diadakan setiap tahun dan hingga saat ini merupakan angkatan VIII. Bila ingin mengikuti Diklat pada tahun 2010, usulan harus dikirim pada tahun ini untuk diverifikasi di Bappenas.
Pusat-pusat tempat penyelenggaraan Diklat dapat dipilih berdasarkan regional di mana kita bertugas. Pusat-pusat penyelenggaraan Diklat FPP diantaranya:
1. Unsiyah Banda Aceh bekerjasama dengan Unimed lokasi di Medan untuk region Sumatera Selatan, Bengkulu, Babel, Jambi, Sumbar, Sumut, NAD;
2. UI Jakarta di Jakarta untuk Lampung dan Jakarta;
3. ITB dan Unpad di Bandung untuk Jabar, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel;
4. UGM di Yogyakarta untuk Jateng, Jatim, Bali;
5. Unhas di Makasar untuk Sulawesi, Maluku, Irian Jaya.
Diklat FPP memiliki tingkatan-tingkatan sebagai berikut:
a. FPP Pertama untuk PNS dengan pangkat III/a dan III/b, selama 2 bulan;
b. FPP Muda untuk PNS dengan pangkat III/c dan III/d, selama 1,5 bulan;
c. FPP Madya untuk PNS dengan pangkat IV/a hingga IV/c, selama 3 minggu;
d. FPP Utama untuk PNS dengan pangkat IV/d hingga IV/e, selama 1 minggu.
Sertifikat Diklat ini dapat digunakan untuk mengajukan Jabatan Fungsional Perencana sesuai jenjang yang diikuti. Bagaimanapun paling tidak Diklat ini mampu menjawab ketidakseimbangan antara jumlah jabatan struktural dengan jumlah PNS yang ada. Mudah-mudahan bukan sebatas itu saja, tetapi akan terbentuk PNS yang profesional di bidang perencanaan.
Langganan:
Postingan (Atom)