Minggu, Juni 06, 2010

Badan Penangulangan Kemiskinan dan Pengangguran

Pembaca pasti mengenal betul dengan dua kata kunci ini : Kemiskinan dan Pengangguran. Dua kata ini boleh dibilang luar biasa. Kenapa begitu, pertama, dua kata ini jelas merupakan konsentrasi pembangunan hampir diseluruh dunia, bukan hanya di Indonesia. Kedua, dua kata ini tidak pernah tuntas, atau dengan kata yang lebih moderat, sulit diberantas. Ada dua kata lain yang menjadi saingan beratnya, yaitu pendidikan dan kesehatan. Dua kata yang mengikuti isu kemiskinan dan pengangguran ini juga menjadi komoditas di berbagai aspek, terutama politik.

Berbicara mengenai kemiskinan dan pengangguran, teman saya waktu diklat di Medan, pernah 'nyeletuk' bahwa kemiskinan dan pengangguran sengaja dipelihara karena merupakan asset, asset dalam memperoleh proyek, yang berarti asset dalam memberikan kontribusi ekonomi bagi kelompok elit. Memang saya tidak sepenuhnya percaya, tetapi kalau kita pikir-pikir kenapa ini tidak pernah tuntas....ada benernya juga 'celetukan' teman tadi.

Sekarang kalau kita sudah tahu bahwa dua isu penting ini tidak pernah tuntas kenapa tidak diselesaikan secara lebih fokus. Sebagai contoh, kenapa tidak ada Kementrian Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran, atau untuk di daerah kenapa tidak ada yang berani mengampanyekan berdirinya Badan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran. Kalau jawabannya adalah harus diselesaikan secara multi sektor, kenapa dengan kementerian lain atau badan lain dapat berdiri? Kalau memang harus multi sektor kan jawabannya koordinasi. Kenapa hal ini tidak pernah terwujud.

Pandangan atau slogan 'pro poor' dan 'pro job' di berbagai tema kampanye atau dokumen rencana, saya berkeyakinan tidak ada keberpihakan selama badan ini tidak terbentuk. Kenapa takut atau tidak ada nyali membentuk badan ini? Kalaupun pada tataran departemen tidak ada, tetapi hak otonomi memberikan peluang itu. Kita bicara kemiskinan dan pengangguran, tetapi badan yang bergerak nyata tidak pernah ada. Kita hanya bisa jumpai Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Lalu siapa yang mendapat untung....Tim yang melakukan perjalanan dinas dan honor bulanan, setelah ditanya data penduduk miskin tak mampu memberikan jawaban.

Semestinya harus ada terobosan begitu kita menyatakan 'pro job' dan pro poor'. Ketika kita berani membentuk Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penyuluh Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan, kenapa Badan yang merupakan sasaran pembangunan bahkan isu sentral pembangunan nasional dan global, justru tidak ada badan yang secara spesifik mengurusinya. Ada apa ini?

Opini ini hanya untuk menggelitik pemikiran kita kenapa isu kemiskinan dan pengangguran itu penanangannya tidak pernah fokus. Saya menduga karena Badan yang secara spesifik mengurusi memang tidak pernah dibentuk. Selamat buat kemiskinan dan pengangguran semoga langgeng dan tetap menjadi proyek para elit yang sifatnya sustainable.

Perencanaan Tata Ruang dalam Konteks Dokumen AMDAL

Muatan Tata Ruang dalam dokumen AMDAL sering hanya merupakan legalitas formal saja. Keberadaannya tidak dikaji secara utuh dan komprehensif. Padahal kedudukan Tata Ruang dalam konteks penyusunan AMDAL merupakan salah satu pertimbangan disetujui atau tidaknya Izin Usaha Penambangan (IUP) atau izin lain terkait AMDAL. Bukan hanya itu, IUP yang telah diterbitkan pun dapat dianulir apabila ternyata dalam pelaksanaannya melanggar Tata Ruang.

Begitu besarnya pengaruh Tata Ruang terhadap pengelolaan lingkungan, sudah barang tentu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Dokumen AMDAL. Permasalahannya, Tim Penyusun AMDAL tidak dilengkapi dengan tenaga perencana (Planning/Planologi). Pada kasus tertentu baru-baru ini, dalam menjelaskan Ruang, Lahan dan Tanah, Tim Penyusun AMDAL belum memasukkan elemen2 penting tentang Ruang dan Lahan. Ketika mendapat masukan dari Anggota Tim Penilai AMDAL, umumnya Tim Penyusun tidak memahami dengan baik saran yang diberikan. Padahal Tata Ruang memegang peranan penting dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tulisan ini hanya sekedar opini, seberapa besar kebutuhan terhadap tenaga ahli perencanaan (Tata Ruang) pada domain kajian Lingkungan Hidup khususnya AMDAL. Apabila ternyata terdapat kelalaian dalam mengkaji Tata Ruang terkait Pemanfaatan Lingkungan Hidup yang berdampak pada perusakan lingkungan, komunitas Penyusun AMDAL harus memahami arti penting tenaga ahli Planologi (Tata Ruang) dalam struktur Tim Penyusun.

Oleh karena itu, penyusunan dokumen AMDAL perlu didukung oleh ahli lain terutama Perencana Tata Ruang (Planner) dari disiplin ilmu Planologi. Tentu dengan memperhatikan persyarakatn lain yaitu memiliki sertiifikasi penyusun AMDAL. itulah sebagai gambaran dinamika penyusunan dokumen AMDAL atau dokumen lain (UKL-UPL) terkait dengan pengelolaan Lingkungan Hidup.