Muatan Tata Ruang dalam dokumen AMDAL sering hanya merupakan legalitas formal saja. Keberadaannya tidak dikaji secara utuh dan komprehensif. Padahal kedudukan Tata Ruang dalam konteks penyusunan AMDAL merupakan salah satu pertimbangan disetujui atau tidaknya Izin Usaha Penambangan (IUP) atau izin lain terkait AMDAL. Bukan hanya itu, IUP yang telah diterbitkan pun dapat dianulir apabila ternyata dalam pelaksanaannya melanggar Tata Ruang.
Begitu besarnya pengaruh Tata Ruang terhadap pengelolaan lingkungan, sudah barang tentu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Dokumen AMDAL. Permasalahannya, Tim Penyusun AMDAL tidak dilengkapi dengan tenaga perencana (Planning/Planologi). Pada kasus tertentu baru-baru ini, dalam menjelaskan Ruang, Lahan dan Tanah, Tim Penyusun AMDAL belum memasukkan elemen2 penting tentang Ruang dan Lahan. Ketika mendapat masukan dari Anggota Tim Penilai AMDAL, umumnya Tim Penyusun tidak memahami dengan baik saran yang diberikan. Padahal Tata Ruang memegang peranan penting dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tulisan ini hanya sekedar opini, seberapa besar kebutuhan terhadap tenaga ahli perencanaan (Tata Ruang) pada domain kajian Lingkungan Hidup khususnya AMDAL. Apabila ternyata terdapat kelalaian dalam mengkaji Tata Ruang terkait Pemanfaatan Lingkungan Hidup yang berdampak pada perusakan lingkungan, komunitas Penyusun AMDAL harus memahami arti penting tenaga ahli Planologi (Tata Ruang) dalam struktur Tim Penyusun.
Oleh karena itu, penyusunan dokumen AMDAL perlu didukung oleh ahli lain terutama Perencana Tata Ruang (Planner) dari disiplin ilmu Planologi. Tentu dengan memperhatikan persyarakatn lain yaitu memiliki sertiifikasi penyusun AMDAL. itulah sebagai gambaran dinamika penyusunan dokumen AMDAL atau dokumen lain (UKL-UPL) terkait dengan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar