Senin, Mei 04, 2009

Diklat Fungsional Perencana

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini sedang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Penjenjangan Perencana untuk para aparatur pemerintah pusat dan daerah. Diklat ini sangat baik karena akan memperkuat kapasitas aparatur perencana di pusat dan di daerah. Muatan yang disampaikan (substansi materi) juga sangat relevan dengan isu-isu pembangunan di daerah. Diklat ini sudah berjalan cukup lama, mulai 1990an dengan nama waktu itu TMPP, selanjutnya sejak 2005 TMPP berubah menjadi FPP. Perubahan ini tidak lain untuk memberikan penghargaan (insentif) kepada aparatur perencana di pusat dan daerah agar memperoleh peran yang lebih besar dan semakin jelas jenjang karirnya.

Bagi aparatur yang bekerja di pusat dan daerah (diutamakan di unit perencanaan) yang akan mengembangkan kapasitas di bidang perencanaan dapat mengaksesnya pada www.bappenas.go.id setiap saat. Diklat ini diadakan setiap tahun dan hingga saat ini merupakan angkatan VIII. Bila ingin mengikuti Diklat pada tahun 2010, usulan harus dikirim pada tahun ini untuk diverifikasi di Bappenas.



Pusat-pusat tempat penyelenggaraan Diklat dapat dipilih berdasarkan regional di mana kita bertugas. Pusat-pusat penyelenggaraan Diklat FPP diantaranya:
1. Unsiyah Banda Aceh bekerjasama dengan Unimed lokasi di Medan untuk region Sumatera Selatan, Bengkulu, Babel, Jambi, Sumbar, Sumut, NAD;
2. UI Jakarta di Jakarta untuk Lampung dan Jakarta;
3. ITB dan Unpad di Bandung untuk Jabar, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel;
4. UGM di Yogyakarta untuk Jateng, Jatim, Bali;
5. Unhas di Makasar untuk Sulawesi, Maluku, Irian Jaya.

Diklat FPP memiliki tingkatan-tingkatan sebagai berikut:
a. FPP Pertama untuk PNS dengan pangkat III/a dan III/b, selama 2 bulan;
b. FPP Muda untuk PNS dengan pangkat III/c dan III/d, selama 1,5 bulan;
c. FPP Madya untuk PNS dengan pangkat IV/a hingga IV/c, selama 3 minggu;
d. FPP Utama untuk PNS dengan pangkat IV/d hingga IV/e, selama 1 minggu.

Sertifikat Diklat ini dapat digunakan untuk mengajukan Jabatan Fungsional Perencana sesuai jenjang yang diikuti. Bagaimanapun paling tidak Diklat ini mampu menjawab ketidakseimbangan antara jumlah jabatan struktural dengan jumlah PNS yang ada. Mudah-mudahan bukan sebatas itu saja, tetapi akan terbentuk PNS yang profesional di bidang perencanaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar